Tipsseo.net - Penerapan Protokol Kesehatan New Normal Pekerja di DKI Jakarta. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Kepala Disnakertrans Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Disnakertrans Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol untuk Mitigasi dan Pengendalian COVID-19 di dalam Ruang Kantor / Tempat Kerja selama Masa Transisi menuju Masyarakat yang Sehat, Aman, dan Produktif (“Keputusan 1477/2020”), yang mulai berlaku pada 15 Juni 2020.
Perusahaan wajib mengimplementasikan Protokol Mitigasi dan Pengendalian COVID-19 di dalam ruang kantor / tempat kerja mereka selama masa transisi yang sedang berlangsung. Protokol terdiri dari total 23 langkah, yang meliputi: Pimpinan perusahaan membentuk Tim Satgas COVID-19 Internal Perusahaan yang terdiri dari Bagian Manajemen, Sumber Daya Manusia, Bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (“K3”), dan tenaga kesehatan; Hal hal tersebut dilakukan sebagai penunjang dalam menghadapi wabah COVID19.
protokol kesehatan new normal |
Penerapan Protokol Kesehatan New Normal yang Berlaku
Pembatasan Kuota ataupun Jumlah
Membatasi jumlah pekerja yang berada di kantor / tempat kerja maksimal 50 persen dari jumlah pekerja; Sesuaikan hari kerja, jam kerja, shift, dan sistem kerja untuk mengatur jam kerja dengan jeda minimal tiga jam antar shift; Mengatur penggunaan fasilitas pekerja di kantor / tempat kerja untuk mencegah keramaian sebagai protokol kesehatan new normal; Seluruh pekerja dan tamu / pengunjung wajib setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan kantor / tempat kerja;
Melakukan Disinfeksi Berkala
Melakukan desinfeksi lingkungan kerja secara rutin dengan menggunakan pembersih dan disinfektan serta menjaga kebersihan lingkungan kerja; Lakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk kantor / tempat kerja; Perusahaan wajib menyediakan alat-alat higiene sanitasi, termasuk hand sanitizer di setiap pintu masuk dan di sekitar area bangunan; Menyediakan sarana dan prasarana untuk mencuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir; Menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang melakukan karantina mandiri;
Evaluasi Pemberlakuan
Melakukan Penilaian Sendiri Risiko COVID-19, satu hari sebelum pekerja masuk ke kantor untuk seluruh pekerja untuk memastikan bahwa mereka tidak terinfeksi COVID-19 sebagai langkah awal protokol kesehatan new normal; Memperhatikan jarak minimal antar pekerja minimal satu meter; Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja; Pantau kesehatan pekerja secara proaktif; Mendorong pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, lebih disukai sepeda, atau dengan berjalan kaki untuk datang ke kantor;
Memberikan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor; Membersihkan kendaraan operasional kantor; Melakukan rekayasa penularan, seperti pemasangan sekat atau sekat kaca untuk pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain; Menyediakan area / ruangan terpisah untuk observasi tamu atau pengunjung; Perusahaan wajib memberikan surat perintah kerja, kartu karyawan / kartu identitas kerja, dan seragam kantor jika tersedia untuk pekerja yang bekerja;
Pimpinan perusahaan harus menyampaikan informasi terkini serta himbauan dan instruksi pemerintah pusat dan daerah terkait COVID-19. Menginformasikan kepada seluruh pekerja melalui infrastruktur dan media yang paling efektif. Perusahaan memberikan himbauan dan teguran bagi pekerja yang tidak menerapkan protokol kesehatan new normal yaitu pencegahan dan pengendalian COVID-19; Tetap berpegang pada pakta integritas di area perusahaan yang mudah dibaca.
Post a Comment for "Penerapan Protokol Kesehatan New Normal Pekerja di DKI Jakarta"