Kriteria Pasien COVID-19 yang Bisa Diklaim Rumah Sakit Corona. Biaya perawatan pasien covid-19 di rumah sakit sangat mahal. Biaya perawatan selama 14 hari di rumah sakit bisa saja mencapai 105 juta rupiah. Pemerintah Indonesia yang akan menanggung semua biaya tersebut. Kini, telah disahkan peraturan mengenai rumah sakit dapat mengklaim biaya untuk pasien virus corona kepada pemerintah. Namun haruslah sesuai kriteria dan syarat tertentu
Persyaratan Pasien Covid -19 agar Ditanggung Pemerintah
Rumah sakit yang menangani pasien penyakit infeksi emerging, termasuk infeksi COVID-19, dapat mengajukan klaim ke pemerintah lewat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Jadi rumah sakit dapat mengklaim biaya pasien COVID-19 kepada pemerintah. Karena memang telah diatur oleh pemerintah, bahwa negara memang menyatakan pasien COVID-19 mendapat penanganan gratis.
rumah sakit corona |
Hal ini berlaku untuk rumah sakit yang memiliki fasilitas pelayanan dan tatalaksana kesehatan rujukan pasien (COVID-19), juga bisa mengajukan klaim biaya. Ini juga berlaku untuk rumah sakit lapangan atau rumah sakit corona atau pun rumah sakit darurat, ya. Berikut ini adalah pelayanan yang diperoleh pasien COVID-19:
· Administrasi pelayanan.
· Jasa dokter.
· Akomodasi yaitu yang mencakup kamar dan pelayanan UGD,runag isolasi, kamar rawat inap,dan ruang perawatan intensif
· Penggunaan alat ventilator.
· Tindakan di ruangan.
· Pemeriksaan diagnostik,dan juga radiologi, tes laboratorium
Namun untuk dapat ditanggung oleh pemerintah tentu ada persyaratan yang harus dilengkapi , simak ulasan berikut ini
1. Kriteria Pasien Rawat Jalan
Ada persyaratan yang harus dilengkapi apabila seseorang yang positif corona akan ditanggung semua biayanya oleh pemerintah, yaitu sebagai berikut :
o Pasien harus menyertakan hasil pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax kepada petugas kesehatan, kecuali untuk ibu hamil atau pasien lain yang tidak dapat melakukan tes x-ray foto thorax, contohnya orang memiliki gangguan jiwa dan kondisi gaduh gelisah, cukup bawa surat keterangan dari DPJP.
o Pasien konfirmasi COVID-19 yang mempunyai atau tanpa penyakit penyerta, harus menyertakan hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari RS atau fasilitas kesehatan lain.
2. Kriteria Pasien Rawat Inap
Berikut ini adalah persyaratan rumah sakit corona untuk pasien yang akan di tanggung biayanya oleh pemerintah :
o Ini termasuk pula untuk suspek usia 60 (enam puluh) tahun ke atas yang tidak atau memiliki penyakit penyerta.
· pasien dengan sakit infeksi saluran pernapasan dan pneumonia
o Pasien probable.
o Pasien yang dikonfirmasi COVID-19. Pasien yang melakukan isolasi mandiri dan tanpa gejala harus meminta dan menyerahkan bukti surat keterangan dari Puskesmas. Pasien konfirmasi tanpa gejala dengan penyakit penyerta. Pasien yang sudah terkonfirmasi COVID-19 dan menunjukkan gejala. Baik gejala ringan maupun gejala berat.
o Pasien suspek/probable/konfirmasi dengan co-insidens
Biaya perawatan di disebutkan diatas tidak bayar sendiri dan memang dibiayai oleh pemerintah. Namun, Anda akan mengeluarkan biaya pribadi apabila melakukan inisiatif cek secara mandiri. Misalnya saja rapid atau PCR dibayar sendiri kalau Anda melakukannya secara mandiri dengan datang ke RS. Selain itu akan ditanggung pemerintah atau biaya di-cover pemerintah kalau Anda dinyatakan positif. Tapi, tentunya dengan kriteria yang disebutkan di atas.
Jadi jelas bahwa peraturan Kemenkes sekarang menyatakan bahwa pasien positif akan mendapatkan biaya dari rumah sakit corona. Walaupun begitu, Anda tidak boleh anggap remeh, tetap jaga kesehatan supaya tidak terpapar COVID-19. Jangan lupa selalu mematuhi protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan rajinlah mencuci tangan. Tepat makan makanan bergizi agar anda selalu kuat.
Post a Comment for "Kriteria Pasien COVID-19 yang Bisa Diklaim Rumah Sakit Corona"